Bapperida mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bapperida menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, pengoordinasian, penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah;
b. perumusan, pengkoordinasian, pengumpulan, analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah;
d. pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan promosi arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah;
e. pengendalian/monitoring, evaluasi, perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah;
f. pembinaan teknis perencanaan pembangunan daerah, riset dan inovasi daerah; dan
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.